Masalah kemiskinan juga ikut menjadi penyebab
rendahnya kemampuan penduduk mengakses air minum yang layak. Terakhir adalah
buruknya kemampuan manajerial operator air minum itu sendiri. Sedangkan dari
sisi sanitasi, selain masih rendahnya kesadaran penduduk tentang lingkungan,
kendala lain untuk terjadinya perbaikan adalah karena belum adanya kebijakan
komprehensif yang sifatnya lintas sektoral, rendahnya kualitas bangunan septic
tank, dan masih buruknya sistem pembuangan limbah. (Harian Kompas, Rabu, 19
Maret 2008)
Penyediaan air bersih dan
sanitasi lingkungan yang tidak memenuhi syarat dapat menjadi faktor resiko
terhadap penyakit diare dan kecacingan. Diare merupakan penyebab kematian nomor
4 sedangkan kecacingan dapat mengakibatkan produktifitas kerja dan dapat
menurunkan kecerdasan anak sekolah, disamping itu masih tingginya penyakit yang
dibawa vektor seperti DBD, malaria, pes, dan filariasis (Pedoman Teknis
Penilaian Rumah Sehat, Depkes RI, 2007)
Menurut data Bank Pembangunan Asia tahun 2005 hanya terdapat 69 persen penduduk perkotaan dan 46 persen penduduk pedesaan (atau rata-rata 55,43) terlayani fasilitas sanitasi yang layak. Hal ini lebih rendah bila dibandingkan dengan dengan Singapura (100 persen), Thailand (96 persen), Filipina (83,06 persen), Malaysia 74,70 persen) dan Myanmar (64,48 persen).
Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
b. Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
c. Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)
Menurut data Bank Pembangunan Asia tahun 2005 hanya terdapat 69 persen penduduk perkotaan dan 46 persen penduduk pedesaan (atau rata-rata 55,43) terlayani fasilitas sanitasi yang layak. Hal ini lebih rendah bila dibandingkan dengan dengan Singapura (100 persen), Thailand (96 persen), Filipina (83,06 persen), Malaysia 74,70 persen) dan Myanmar (64,48 persen).
Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
b. Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
c. Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)
Standar Bakteriologi Air
Bersih
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 416/MENKES/ PER/IX/1990, yang dimaksud air bersih
adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi
syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Kriteria bakteriologi
untuk air bersih yaitu:
1. Jumlah
total koliform (MPN) dalam 100 ml air yang diperiksa maksimal adalah 50 untuk
air yang berasal dari bukan perpipaan.
2.
Jumlah total koliform (MPN) dalam 100 ml air yang diperiksa maksimal adalah 10
untuk air yang berasal dari perpipaan.
Checklist Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih ini mencakup berbagai jenis sarana, antara lain Sumur Gali, Sumur Pompa Tangan, Perpipaan, Hidran Umum, Perlindungan Mata Air, Kran Umum, serta Perlindungan Air Hujan. Untuk format ceklist Inspeksi Sanitasi Air Bersih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar